Pada sebuah posting di jejaring sosial Facebook (fb), tiba-tiba ada sebuah percakapan yang menurut saya cukup manarik, percakapan mengenai pencurian sebuah ide. Semoga yang punya status fb tidak berkeberatan dengan blog post ini. Bila keberatan pastinya akan saya take down kutipannya …

Tahun lalu, Saya memiliki sebuah ide, yg mungkin sudah pernah saya share sebelumnya bernama J***** B** fest***l (red:senosr), sebuah festival makan dengan content makanan panggang / bbq.

Ide yg menarik ini kemudian dipresentasikan kepada pihak lain dari grup besar – sebuah venue, untuk mencoba mengelola bersama, namun… ide yg blum berwujud ini seperti disepelekan.

Diberi waktu yg tidak ideal, di penghujung tahun-bulan Desember, ketika Hujan pasti turun membahasahi venue outdoor tersebut yg tentunya menghantui rasa aman para calon sponsor acara. Musim banjir, akhir tahun budget sponsor habis, acara tidak berjalan.

Lalu kemudian, tidak ada kabar dari si partner venue hingga tiba-tiba…

*… link ke sebuah situs …* (red:sensor)

Ini adalah tipikal sebuah management yg tidak menghargai kreatifitas seseorang.
Apakah sebagai sebuah venue besar kemudian bisa bertindak seperti itu?
Mungkin harus disentil dulu agar sadar bahwa IDE ITU MAHAL !

Pada kutipan tersebut, si pemilik ide , sebut saja ‘A’ sebenarnya sedang curhat dengan kesal karena ide yang ditawarkan (dipresentasikan) ke salah satu partner atau investor potensial sebut saja perusahaan ‘P’  pada awalnya tidak disambut dengan baik. Pihak yang dipresentasi tidak segera menanggapi atau mengeksekusi ide tersebut.

Pada bulan-bulan berikutnya tiba-tiba perusahaan ‘P’ tersebut membuat suat event atau aktifitas yang secara ide atau konsep sama persis dengan yang ditawarkan atau dipresentasikan oleh si ‘A’.

Maka meradanglah ‘A’

Kasus di atas mungkin saja pernah anda alami, apalagi bila anda mencari nafkah di industri kreatif dan sering menjajaki kerjasama (partnership) dengan pihak lain.

Apakah si perusahaan ‘P’ benar-benar melakukan pencurian ‘Ide’? bisa jadi ya dan tidak, karena saya nggak tahu cerita aslinya sih … 🙂 , tetapi kita asumsikan saja memang benar telah terjadi pencurian ide. Mengutip pepatah terkenal dari Pablo Picasso.

Great artists copy, great artists steal

Sebenarnya pencurian ide bisa diantisipasi dengan atau sering juga disebut dengan Non-Disclosure Agreement (NDA) . NDA sering juga disebut dengan Confidentiality Agreement (CA),  confidential disclosure agreement (CDA), proprietary information agreement (PIA), atau secrecy agreement (SA).

Beberapa referensi Bahasa Indonesia menyebutnya dengan Perjanjian Non Pengungkapan atau Perjanjian Kerahasiaan.

Untuk memudahkan, kita sebut saja dengan NDA, NDA adalah sebuah perjanjian legal antara dua pihak atau lebih yang menekankan atau menjamin mengenai kerahasiaan materi, informasi teknologi atau bentuk informasi lainnya yang sifatnya harus dibatasi tidak boleh diketahui oleh pihak ketiga.

NDA biasa dilakukan bila ada kerjasama yang akan dilakukan antara para pihak, mencakup perusahaan atau individu yang akan melakukan kerjasama.

Lalu bagaimana NDA bisa melindungi sebuah ide dari salah satu pihak?

Ada berbagai macam bentuk NDA, yang intinya sebenarnya bisa menjamin kedua pihak , tetapi bisa juga ditujukan untuk menjamin kerahasiaan materi salah satu pihak saja, itu sah-sah saja.

Pada saat mengembangkan aplikasi Kompas TTS di Windows phone, juga mensyaratkan adanya dokumen NDA yang ditandangani dengan pihak Nokia di Finlandia.

Pengalaman saya beberapa bulan kemarin, kebetulan perusahaan tempat saya bekerja ingin melakukan diskusi dengan sebuah entitas bisnis yang bergerak di pengembang aplikasi game. Pada saat  merencanakan pertemuan tersebut, respon pertama yang dilakukan perusahaan game tersebut adalah mensyaratkan sebelum pertemuan pertama dilakukan, harus ada NDA yang ditandatangani.

Wow, cukup mengejutkan juga!

Sebelum bertatap muka, saya dituntut untuk menandatangani dokumen kerahasiaan. Walapun rapat itu tidak pernah terjadi dan tempat saya bekerja sangat menghargai kekayaan intelektual serta mengedepankan partnership yang sehat (mutual), tetapi saya mengapresiasi usaha yang dilakukan entitas tersebut untuk melindungi kekayaan intelektual mereka.

Yah.. mungkin bagi mereka, walaupun masih tahap brainstorming tapi sepertinya bisa jadi ‘sesuatu’ juga kan ?

Nah, bagi para jiwa-jiwa kreatif pemilik ide cemerlang di luar sana….silahkan  melakukan tindakan pencegahan dengan dokumen NDA bila memang ingin melindungi ide , konsep maupu  proposal proyek.

1 Comments Melindungi Ide dengan NDA

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.