thepiratebayBerita basi banget (basbang) sebenarnya, tapi masih sering muncul di beberapa milis dan masih menimbulkan banyak keraguan dan ketakutan. Untuk memberi ‘sedikit’ ketenangan, posting email dari salah satu milis yang saya ikuti mungkin bisa membantu. Konfirmasi ke pihak BSA Indonesia sebaiknya dilakukan, just to make sure.

Pesan forward yang saya baca di milis netzaga beberapa waktu lalu dengan judul Tips Aman membawa Laptop / Notebook di Bandara dan Mal.

—- Forwarded Message —-
From: Yanuar Nugroho <yanuar-n@[cencored]>
To: cio-indonesia@ yahoogroups. com
Sent: Monday, June 9, 2008 5:16:46 PM
Subject: Re: [cio-indonesia] Data lebih lengkap soal razia ditempat publik [APWKomitel] Tips Aman membawa Laptop di Bandara dan Mal-mal

kawan-kawan,
seorang kawan saya mengirim email ini:
———— –

Dear all,

Saya baru mendapat telepon dari Lawyer BSA (Pusat Anti-Pembajakan Indonesia ) yang menyatakan bahwa pemeriksaan LAPTOP di bandara adalah tidak benar dan hal tsb sudah dikonfirmasi oleh Kepala Cabang Angkasa Pura Soekarno-Hatta.

Misalkan benar ada pemeriksaan, mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi/denda tanpa di-adili oleh HAKIM, jadi mereka tidak bisa menjatuhkan denda 9,5 juta begitu saja.

Kalaupun hasil pemeriksaan ternyata ada software bajakan, tapi oleh HAKIM harus bisa membuktikan bahwa software yang dipakai utk KOMERSIAL, karena menurut UNDANG-UNDANG HAKI pasal 72, hanya penggunaan software komputer untuk kepentingan KOMERSIAL yang dianggap tindakan pidana.

Jadi selama HAKIM tidak bisa membuktikan software yang kita pakai untuk kepentingan komersial, maka kita tidak bersalah.

Kalau polisinya ngotot, telepon aja ke 0800-1-272-272, minta disambungkan ke Lawyer BSA.
Kutipan Undang-Undang HAKI pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002, penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial merupakan tindakan pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Tips lainnya bila berada di bandara dan masih ragu:

  • Buat Image Operating system untuk Backup Restore, uninstall aplikasi yang dirasa membahayakan, restore kembali di tempat tujuan :-p . MacOS dengan feature TimeMachine, WindowsVista dengan Backup dan Restore Centre, IBM Thinkpad dengan Data Protection and Recovery atau gunakan saja Norton Ghost untuk membuat Image
  • or just simply use original software or gratis.

Btw, kalau memang pemerintah serius, yang menjadi prioritas dipidanakan seharusnya orang/toko/distributor yang menggandakan dan mendistribusikan. Masak pak polisi nggak pernah main ke mal-mal di jakarta yang terkenal seperti mal ambassador, ratu plaza atau mangga dua ?

3 Comments Tips Aman membawa Laptop / Notebook di Bandara dan Mal

  1. Pingback: Kuliner dan Oleh-oleh Bali - diditho{dot}net

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.